Bukti pelaporan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (5/11).

Jakarta, Aktual.com – Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena sempat melarang warga untuk memilih Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Seno pun dinilai sebagai pejabat negara yang tidak bersikap netral dalam Pemilu 2019 dan dilaporkan karenanya oleh Advokat Pendukung Prabowo.

“Kami melaporkan Bupati Boyolali, karena dia sebagai pejabat negara bersikap tidak netral,” kata pelapor yang bernama Hanfi Fajri di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Hanfi menuding Bupati Seno melakukan pengerahan masa yang berujung pada aksi unjuk rasa di Balai Sidang Mahesa, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Boyolali dan Simpang Lima terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto soal ‘tampang Boyolali’.

Dalam unjuk rasa itu, menurut Hanfi, Bupati Seno mengajak masa untuk tidak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019. Bupati Seno juga dituding menghina Prabowo dengan nada provokatif.

Tindakan Bupati Seno tersebut dinilai Hanfi merugikan salah satu peserta pemilu dan menguntungkan pihak lainnya. Atas dasar itu, dia berpendapat, Bupati Seno telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Terkait tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Paasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bupati ini pejabat negara yang harus bersikap netral. Karena tak netral maka kami laporkan ke Bawaslu dan ini berindikasi tindak pidana pemilu,” tutur dia.

Untuk memperkuat laporannya, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa cuplikan video, serta berita di media online. Selain melapor ke Bawaslu, Advokat Pendukung Prabowo juga berencana melaporkan Bupati Seno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan