Jakarta, Aktual.co —Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengenai pembatasan kegiatan pemerintah daerah atau pusat yang berlokasi di hotel-hotel, ditanggapi positif oleh Pemerintah Provinsi DKI menanggapi positif. 
Demikian disampaikan oleh Heru Budi Hartono, Kepala BPKD DKI kepada wartawan di Balai Kota, Senin (1/12).
“Sudah ada edaran per 1 Desember, kecuali SKPD sudah pesan tempat misalkan pesannya sejak tanggal 10 November untuk tanggal 2 Desember,” ujarnya. 
Ia mengatakan lebih baik SKPD mengadakan rapat di kantor saja sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih sedikit. “Jadi pengeluarannya untuk snack dan honor tenaga ahli saja,” ujarnya.
Namun, ia tidak dapat merinci berapa besar anggaran yang dapat dihemat. “Besarnya pasti signifikan, tapi saya gak bisa hitung karena itu tugasnya Bappeda. Saya hanya keluar uang saja,” ujarnya.
Untuk tamu luar negeri, Heru mengatakan akan menjamu di Balai Kota atau di rumah dinas gubernur.
Sebagai informasi, aturan mengenai pelarangan kegiatan pemerintah daerah atau pusat di hotel mulai berlaku pada 1 Desember 2014. Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengaku telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar mulai dari ditunda promosinya, dihapuskan gaji ketigabelasnya, hingga dihapuskan tunjangan kinerjanya. Semuanya tercantum dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
“Suratnya berisi melarang seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan. Berlaku 1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan,” ujar Yuddy beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid