Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (10/6/2016). Dalam aksinya Hizbut Tahrir Indonesia menolak legalisasi minuman keras (miras)dan menolak rezim pro minuman keras (miras).

Langkat, Aktual.com – DPRD Kabupaten Langkat Sumatera Utara melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol dengan mengundang ormas kepemudaan, agama dan pengusaha.

Anggota DPRD Langkat Nurul Azhar Lubis, di Stabat, Minggu (23/4) menjelaskan, sebelum mengajukan pembahasan dengan berbagai tokoh itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembahasan di kalangan anggota dewan.

Draf raperda soal larangan mengonsumsi minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol itu bukan hanya larangan dalam agama Islam, akan tetapi semua agama melarangnya.

“Ini juga bertentangan dengan budaya kita dan budaya masyarakat Kabupaten Langkat yang terkenal dengan budaya melayu yang sopan santun dan religius,” katanya.

Ia berharap dengan pembahaan itu tidak ada pihak lain yang salah memahami tentang pembentukan ranperda peredaran minuman beralkohol tersebut.

“Larangan meminum minuman keras bukan hanya syariat Islam. Tapi seluruh agama melarangnya diharapkan jangan salah kaprah dalam hal ini,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan menjelaskan ada enam draf ranperda yang akan dibahas, diantaranya tentang tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol.

“Kita harapkan melalui pembahasan ini nantinya akan diterima berbagai masukan dari kalangan warga mau pun pemerintahan,” katanya.

Keseluruhan draf ranperda itu nantinya harus melalui pembahasan dengan berbagai elemen termasuk berbagai pakar yang diundang seperti dari Universitas Sumatera Utara dan pembanding dari berbagai dinas, instansi, jawatan yang ada di lingkungan Pemkab Langkat. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: