Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bakal menyiapkan aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang jatuh pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun, aturan teknis tersebut harus menunggu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, semua Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi intensif, Kamis (25/3) malam.
“Jadi, tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan surat edaran Gugus Tugas yang mengatur perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api, dan sekarang sedang tahap finalisasi,” ujarnya dalam konferensi pers RTM Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri, Jumat (26/3).
Dia melanjutkan, setelah Satgas Penanganan Covid-19 merilis surat tersebut maka Kemenhub akan menindaklanjuti dengan membuat aturan teknis yang merujuk pada surat edaran tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan untuk masing-masing moda transportasi.
Termasuk, kata dia, pelonggaran untuk perjalanan kepentingan dinas dan sebagainya. Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.
“Tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul, pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan atur menyangkut masalah teknis pembatasan perjalanan, karena memang tidak semuanya katakan dilarang mudik. Namun, ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas, dan sebagainya tentunya harus diakomodir pada moda transportasi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik mempertimbangkan risiko penularan covid-19. Sebab, angka penularan dan kematian akibat covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang
“Cuti bersama Idulfitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bantuan sosial akan diberikan,” kata Muhadjir
Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kemenhub. Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” sebutnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i