Banda Aceh, Aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M Kes menyatakan pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok bagi masyarakat yang dilarang mudik merayakan Idul Fitri 1442 hijriah, dalam upaya pengendalian kasus baru COVID-19.
“Atas kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 ini pemerintah harus memberikan bantuan hidup atau jadup bagi warganya yang terdampak,” kata Nasrul Zaman di Banda Aceh, Kamis (5/4) malam.
Dia menjelaskan penularan kasus COVID-19 yang saat ini telah melahirkan varian baru memang membutuhkan pembatasan interaksi langsung antarwarga baik secara individu maupun komunal.
Menurut dia pembatasan yang terjadi saat ini dapat digolongkan sebagai karantina atau lockdown sehingga pemerintah diminta pertanggungjawaban dalam memastikan kebutuhan bahan pokok warganya terpenuhi dengan baik.
“Artinya pelarangan mudik lebaran ini jangan sampai represif terhadap masyarakat,” katanya.
Misalnya seperti Aceh yang masih tinggi angka kemiskinan, tentu menjadi gambaran besar kebutuhan akan bantuan pemerintah untuk kehidupan warga miskin tersebut.
Selain itu, dia juga meminta petugas di lapangan diberikan kewenangan untuk mengambil beberapa kebijakan khusus sehingga ada kriteria yang memang diizinkan melintas di perbatasan, mengingat hal tersebut tidak disebutkan dalam keputusan pembatasan saat ini.
“Misalnya seseorang yang harus pulang kampung akibat sudah tidak bekerja lagi, orang yang pindah domisili, membawa keluarga sakit, dan sebagainya,” kata Nasrul.
Akhirnya kita berharap pembatasan ini dapat memberi efek signifikan dalam penularan virus COVID-19 dan warga yang miskin mendapat bantuan langsung dari pemerintah untuk kehidupannya, katanya lagi.
Data Dinas Kesehatan Aceh hingga Kamis (6/5), kasus COVID-19 di Aceh secara akumulatif telah mencapai 11.589 orang, di antaranya para penyintas yang telah sembuh dari sebanyak 9.849 orang, pasien masih yang dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri sebanyak 1.280 orang dan penderita yang meninggal dunia telah mencapai 460 orang. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin