Palangka Raya, Aktual.com – Angkasa Pura II mengungkapkan sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasional di wilayah itu belum memastikan apakah melayani penumpang di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengahsaat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
“Kami sudah berdiskusi dengan sejumlah maskapai dan sudah ada yang menyatakan tidak terbang seperti Citilink,” kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto di Palangka Raya, Selasa (20/4).
Sedangkan untuk maskapai lainnya, tampaknya masih menunggu perkembangan kondisi lebih lanjut, apakah pada 6-17 Mei 2021 tetap beroperasi melayani penerbangan penumpang atau tidak.
Sesuai ketentuan dan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021, masih ada penerbangan penumpang yang diperbolehkan atau dengan pembatasan, yakni hanya bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian.
Seperti dalam rangka perjalanan dinas, maupun keperluan mendesak lainnya yang non mudik. Tentunya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk kepastiannya hingga saat ini kami belum ketahui, karena maskapai lain belum memberikan informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, Siswanto memastikan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021, Bandara Tjilik Riwut tetap operasional yang dalam artian terbuka untuk penerbangan sesuai kategori dalam ketentuan pemerintah.
Adapun selain penerbangan penumpang non mudik dengan keperluan mendesak tersebut, yang juga dipastikan diperbolehkan adalah penerbangan logistik atau kargo.
Sementara itu terkait penerapan SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19, sudah mulai dilaksanakan pada Senin (19/4).
Bagi pelaku perjalanan orang masuk Kalteng menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin