Larangan penenggelaman kapal pencuri ikan oleh Luhut dinilai janggal. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Analis Kebijakan Publik, Abdurachim Kresno mengatakan tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal para pencuri ikan (illegal fishing) yang dilakukannya selama ini dinilai sudah tepat dan sesui dengan peraturan perundangan-undangan.

Sehingga tatkala Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar melarang apa yang dilakukan oleh Susi tersebut, hal itu dirasa janggal oleh Abdurachim.

“UU 45/2009 Tentang Perikanan, Pasal 69 menentukan: Penyidik atau Pengawas Perikanan dapat melaksanakan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal yang melakukan tindak pidana bila terdapat bukti permulaan yang cukup. Sehingga larangan Luhut itu menyebabkan kontroversi,” kata Abdurachim secara tertulis, Rabu (10/1).

Sebelumnya diketahui bahwa Luhut telah memberi peringatan kepada Susi agar tidak lagi melakukan penenggelaman kapal para pencuri ikan di perairan Indonesia.

“Sudah diberi tahu (Menteri KKP) tidak ada penenggelaman kapal lagi,” tegas Luhut di Kantor Menko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 8/1/2018.

Luhut menjelaskan, saat ini sudah tidak diperlukan lagi penenggelaman kapal meskipun dia mengakui penenggelaman yang dilakukan Susi selama ini bertujuan untuk meminimalisir illegal fishing.

“Sekarang kita ingin lihat ke depan. Semua orang sudah tahu negeri kita tegas,” ungkap dia.

Seperti diketahui jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan oleh Susi sejak Oktober 2014 sampai 1 April 2017 adalah 317 kapal. Kapal-kapal tersebut berasal dari berbagai negara yakni 142 dari Vietnam, 76 kapal dari Filipina 76 kapal, 21 kapal dari Thailand.

Kemudian 49 kapal dari Malaysia, 21 kapal dari Indonesia, dua kapal dari Papua Nugini, satu kapal dari Tiongkok, satu kapal dari Belize, dan tanpa negara sebanyak empat kapal.

Reporter: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka