Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menilai Setya Novanto selaku Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar harusnya memberi contoh dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Febri lantaran pengacara Novanto, Fredrich Yunadi melarang kliennya untuk menjalani pemeriksaan KPK besok.

(Baca: Pengacara Sarankan Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK).

“Semestinya tentu pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11).

Oleh sebab itu, Febri berharap Novanto penuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/11) besok guna diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menganggap pengacara Novanto telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik oleh KPK. BW menilai unsur melanggar pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi sudah dipenuhi pengacara Novanto.

Untuk itu, Bambang pun mendorong agar KPK bisa menerapkan pasal terhadap para pengacara Setya Novanto berdasar Pasal 21 UU Tipikor. (Selengkapnya:
Pengacara Setnov Halangi Penyidikan KPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby