Jakarta, Aktual.co — Pendapatan hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur menurun 50 persen, semenjak pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil di hotel oleh pemerintah.
General manajer hotel ‘On The Rock’ Kupang, Fredy B.Adrian mengatakan, menurunnya pendapatan hotel tersebut karena munculnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Pendapatan kami termasuk beberapa hotel menurun semenjak surat edaran itu diberlakukan pada satu Desember 2014 diberlakukan,” katanya, di Kupang, Sabtu (10/1).
Pemerintah diminta mengkaji ulang surat edaran tersebut, dan meminta pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melihat kembali keputusan surat edaran tersebut.
Fredy menambahkan, jika pembatasan ini dipertahankan maka kedepannya akan mematikan sektor pariwisata di NTT khususnya di Kupang.
Apalagi, beberapa bulan yang lalu pemerintah kota kupang telah dicanangkan sebagai kota Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Pemerintah Kupang juga harus merevisi lagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD), akan ada penurunan pendapatan dari sektor pariwisata.
“Kupang sebagai kota MICE tidak akan berjalan jika tidak direvisi surat edaran tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: