SIDANG KEEMPAT. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang keempat kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Pada persidangan keempat kali ini beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (PHOTO POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) turut menyaksikan jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut salah satu tim advokasi GNPF MUI, Dedi Suhardadi dari awal sidang majelis hakim menyatakan bahwa sidang kasus penistaan agama ini bersifat terbuka untuk umum.

Kata Dedi, ketetapan majelis ini harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk polisi. Karena kalau tertutup, putusan majelis nantinya bisa batal secara hukum.

“Semua terbuka untuk umum. Kalau tertutup putusan bisa batal demi hukum,” tegas Dedi, di halaman Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

Pandangan Dedi, keterbukaan bagi siapa pun untuk menyaksikan jalannya sidang Ahok merupakan keniscayaan. Sebab, kasus yang melilit Calon Gubernur DKI Jakarta itu sudah menjadi perhatian publik bukan saja di Indonesia, tapi juga umat muslim di dunia.

“Maaf, kasus Ahok ini kan sudah menjadi perhatian masyarakat. Hampir seluruh masyarakat muslim Indonesia, tapi juga bagian dunia. Karena kalau kita bicara Al Qur’an, yang beriman kepada Qur’an adalah masyarakat muslim bukan hanya Indonesia, tapi semua,” tegasnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby