Jakarta, Aktual.co — Wakil ketua DPR RI Agus Hermanto menetapkan pimpinan Komisi V DPR sebagai konsekuensi dari perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 menjadi UU No.42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam UU ini disebutkan ketentuan pasal 97 yang mengatur bahwa pimpinan komisi terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota fraksi sesuai musyawarah.
Sebelumnya sudah ditetapkan pimpinan Komisi V yang diketuai Fary Djemi Francis (Fraksi Gerindra), dan Wakil ketua Yudi Widiana Adia (Fraksi PKS), Muhiddin M. Said (Fraksi Golkar), Michael Wattimena (Fraksi Demokrat), dan menyusul menetapkan Lasarus dari Fraksi PDIP sebagai wakil ketua.
“Fraksi PDIP menyatakan menugaskan Lasarus menjadi wakil ketua komisi V”, tutur Agus Hermanto pada rapat penetapan pimpina komisi V DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Dengan adanya penetapan tersebut, pimpinan Komisi V DPR RI telah lengkap dan diharapkan bisa bekerjasama.
Artikel ini ditulis oleh:

















