Jakarta, Aktual.com – Elemen massa Lawan Ahok akan dukung gugatan warga Kampung Pulo terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penggusuran yang dilakukan pekan lalu.
Ketua Lawan Ahok, Tegar Putuhena untuk melakukan advokasi itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Magister Hukum Indonesia dan Organisasi Advokat Indonesia.
Kata dia, tim advokasi itu sudah mulai bekerja melakukan observasi dan verifikasi data di lapangan. “Dan mencoba jalin kerjasama dengan beberapa kawan-kawan yang sudah lebih dulu melakukan advokasi di Kampung Pulo,” ujar Tegar, saat ditemui Aktual.com usai aksi di rumah dinas Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Setelah proses verifikasi dilakukan, sambung dia, akan dirumuskan apakah proses hukum selanjutnya akan digulirkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke perdata.
Dijelaskan dia lebih lanjut, Lawan Ahok terbuka bagi siapapun untuk terlibat yang punya kepedulian terhadap persoalan kepemimpinan Ahok di Jakarta. “Kami persilahkan untuk bergabung,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: