Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadapi sidang praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino pada 11 Januari 2016 mendatang.

Mempersiapkan ‘perang’ melawan bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu, lembaga antirasuah itu pun berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum.

“Biro Hukum KPK akan konsultasi dengan pakar hukum pidana untuk mempersiapkan jawaban,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Menjelang sidang tersebut, bukan hanya pihak eksternal yang diajak berkoordinasi. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat ini internal lembaganya juga tengah berkonsultasi satu sama lain.

“Saat ini masih dilakukan koordinasi antara tim Biro Hukum dengan bagian penindakan, untuk menyiapkan dalil-dalil dalam menjawab gugatan (praperadilan RJ Lino),” ujar Priharsa.

Seperti diwartakan sebelumnya, pada 28 Desember 2015 lalu RJ Lino resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh KPK. Predikat tersangka yang dia sandang itu berkaitan dengan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010 silam.

Pria yang menjabat sebagai Dirut Pelindo II sejak 2009 itu, disinyalir telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan penyedia QCC tersebut. Tak hanya itu, dalam pengadaan tersebut diduga terdapat penggelembungan harga dan manipulasi spesifikasi QCC.

Dalam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, RJ Lino melampirkan lima permohonan. Secara garis besar permohonan RJ Lino adalah terkait keabsahan penetapan tersangka kepada dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu