Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat persoalan pembuangan sampah jadi meluas ke ranah hukum.

Dituding Ahok telah selewengkan dana, dua pengelola Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic ‎Energy Indonesia (NOEI) pun tak tinggal diam.

Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum.

Ahok sepertinya memang lebih dulu tabuh ‘genderang perang’. Yakni saat meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya usut transaksi keuangan PT Gondang Tua Jaya. Dia menduga, PT Gondang selewengkan dana Rp400 miliar lebih.

Artikel ini ditulis oleh: