Grand Elite Hotel
Ilustrasi gambar. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm mendesak kepada pihak Kepolisian agar segera menahan serta mengusut tuntas pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya terkait kasus pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang.

Priyono Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum korban Koperasi Indosurya mengatakan bahwa Henry Surya yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama setahun lebih, namun belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

“Banyaknya korban yang mencapai lebih dari 8000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 15 triliun,” katanya, Jumat (21/5).

Tak hanya itu Priyono juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta polri untuk melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

“Para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik, karena janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong. Para korban menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku telah bersurat kepada Ketua Ombudsman terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri.

Surat pun berbalas, Ombudsman menjawab permintaan pihaknya lewat surat nomor B/1293/LM.12-K2/ 0248. 2021/V/ 2021. Dalam surat tersebut, Alvin menyebutkan pihak Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus.

“Penyidik ini sangat paham Undang-undang terutama KUH Acara Pidana, Pasal 110 ayat 1 yang berbunyi ‘Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum’,” ujar Alvin Lim. 

“Jelas isi Pasal 110 ayat 1 KUHAP, ‘wajib segera’. Kata ‘wajib’ ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana satu tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya satu tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi cekal karena sudah lewat satu tahun sebagai tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?,” tanyanya.

Pelanggaran pasal 110 ayat 1 KUHAP diungkapkannya menimbulkan kecurigaan dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kepolisian.

“Henry Surya bisa saja menjadi ‘ATM Berjalan bagi oknum’ atau adanya ‘hukum tumpul ke atas’ yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes, DPR RI,” ungkap Alvin Lim.

Polri pun ditegaskannya harus menjadi contoh teladan Kejaksaan RI yang berani tegas menindak oknum. Dirinya pun berharap agar Institusi Polri tidak dilecehkan oleh oknum.

“Tidak mungkin perkara pidana bisa satu tahun sebagai tersangka, namun tidak dilimpahkan (Kejaksaan Agung) tanpa ada campur tangan oknum Polri. Karena ini sudah pelanggaran hukum formiil Pasal 110 ayat 1 KUHAP,” ujar Alvin Lim.

“Masyarakat melihat, mengawal dan memantau kasus Indosurya ini, Polri tidak boleh kalah melawan kriminal. Tegakkan keadilan, limpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan untuk mencapai Kepastian hukum,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin