Jakarta, Aktual.com — Instruksi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat edaran soal kebijakan tidak dapat dipidana, menuai perhatian dan kritik keras dari berbagai kalangan.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi misalnya, menilai kebijakan ini akan menjadi persoalan bagi pejabat daerah maupun pusat dikemudian hari. Persoalan akan terlihat setelah Jokowi tidak menjabat lagi, seperti kasus BPPN di tahun 2003 yang sekarang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Iya bisa juga nanti, jadi nanti ini akan menjadi makanan empuk bagi pemerintah besok (mendatang), untuk membuka kasus dugaan penyimpangan kebijakan,” kata Uchok saat dihubungi, di Jakarta, Senin (30/8).
“Jadi ketika Jokowi tidak menjabat lagi, sangat berpeluang dibongkar nantinya,” tambah dia.
Dia menyakini, jika surat edaran ini tetap dikeluarkan, maka banyak pejabat kuasa pemegang anggaran yang berfikir kesenangan dan kepentingannya terlebih dahulu.
“Iya, tetapi kalau mereka dikasih itu makin enak lah untuk melakukan penyimpangan dan kebocoran memperkaya diri supaya tetap menguasai pemerintahan. Tradisi ini nanti akan membuat korupsi semakin terjadi, itu yang namannya sistem hukum kita rusak,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang