Jakarta, Aktual.co —Kalangan pengusaha keluhkan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Bukannya mempermudah, penerapan PTSP justru dianggap menyulitkan kalangan pengusaha.
Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Nofel Saleh Hilabi mengatakan, bukannya mendukung dunia usaha, fakta temuan di lapangan justru menunjukkan kalau pengurusan di PTSP DKI justru jauh lebih lama dan sulit.
Dia menuding lambannya pelayanan satu pintu diakibatkan oleh minimnya sumber daya manusia yang mumpuni di Pemprov DKI.
Pertanyaan pun mencuat. Mengapa PTSP bisa mengeluarkan perizinan usaha dengan SDM yang kurang menguasai pengetahuan tentang masing-masing fungsi perizinan yang dibutuhkan pelaku usaha.
“Bila pelaku usaha ingin membuat PT ataupun CV, maka menurut Undang-Undang dan tata cara pengurusan perizinan dimaksud haruslah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Domisili,” kata Nofel, Selasa (28/4).
Takta di lapangan, ujar dia, untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Domisili tidak mungkin beres satu hari. Bukan hanya itu. Untuk membuat SITU/Domisili pelaku usaha juga harus menempatkan tempat usahanya sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan Dinas Tata Kota sebagai zonasi wilayah usaha.
Kenyataan di lapangan banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha. “Contoh wilayah Asem Baris Raya Tebet, Kemang, Senopati, tetapi di Peruntukkan Tata Kota belum diubah menjadi zona usaha. Sehingga menghambat pelaku usaha di daerah tersebut,” ujar dia. 
Diakuinya, keluhan-keluhan serupa tak cuma dari kalangan pengusaha di DKI saja, juga dari pemerintahan daerah lain.
“Penerapan PTSP yang diterapkan oleh pemerintah daerah dinilai masih belum mempermudah para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya,” kata dia. 
Dia pun menyarankan pemerintah daerah harus segera mengubah dan menyesuaikannya seperti fakta di lapangan. Persoalan kurang siapnya SDM dan infrastruktur pendukung juga sudah harus dibenahi. 

Artikel ini ditulis oleh: