Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (19/6).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

1. Jakarta Timur, layanan hadir di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Utara ada di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat ada Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat ada ITC Cempaka Mas.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

 

Antara