Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino berdalih audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan 10 unit mobile crane telah menyalahi aturan.

“BPK itu sudah melanggar kode etik, karena hasil audit dari BPK pada Februari 2015 tidak ada kerugian negara. Kemudian mengeluarkan hasil audit yang dilansir dikatakan kerugian negara menyatakan 37.9m itu adalah total lost,” kata pengacara Lino, Fredrich Yunadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Menurut dia, total lost bukanlah kerugian negara melainkan laporan tentang tidak berfungsi suatu barang yang telah dilakukan pengadaan.

Ia mengklaim, 10 unit mobile crane yang dipermasalahkan penyidik Bareskrim seluruhnya berfungsi dengan baik dan mampu menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama setahun beroperasi.

“Saya kan punya bukti rekamannya jadi jangan bohonglah. Kita punya fakta, 100 persen itu 10 (unit mobile crane) nya jalan,” terang Fredrich.

Fredirch menambahkan, atas hal teraebut kliennya telah melayangkan somasi kepada BPK. Ia menganggap BPK telah melanggar kode etik dengan menerbitkan audit tersebut.

“Kita sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar UU dan kita akan ambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap BPK. Kode etik daripada BPK. Kalau mau lihat pelanggarannya, kalian lihat dari sini saja,” tutup Fredrich.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby