Jakarta, Aktual.com – Suporter Arema FC, Aremania, melayangkan somasi terbuka seusai tragedi Kanjuruhan Malang melalui Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania yang berkedudukan di Jalan Kembang Kertas IV Kav. 09, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam rilis yang diterima Aktual.com di Jakarta pada Selasa malam (4/10), tersebut tertulis jika tuntutan tidak dipenuhi, Aremania bakal menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis tim kuasa hukum Aremania.

Pada uraian kejadian, Aremania memaparkan suasana di stadion saat itu masih kondusif meski beberapa suporter memasuki lapangan dan menghampiri pemain. Saat itu mereka hanya ingin menyemangati Evan Dimas dan kawan-kawan yang baru saja menderita kekalahan 2-3. Menurut Aremania, hal ini merupakan tradisi yang dilakukan suporter.

“Ini fakta di lapangan menurut beberapa laporan saksi mata dan para pemberi kuasa. Juga sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh para pemain Arema FC, situasi dan kondisi masih sangat kondusif. Bahkan suporter yang berada di tribun juga memberikan tepuk tangan sebagai bentuk apresiasi pada tim kebanggaannya,” papar keterangan.

Kondisi berubah ketika aparat keamanan bertindak represif dengan melakukan pemukulan dan penendangan suporter yang ada di lapangan. Aksi aparat keamanan ini (Polri dan TNI) kemudian mendapatkan reaksi dari suporter.

Reaksi dari suporter tersebut mendapatkan respon kembali dari Polri dengan melakukan penembakan gas air mata, tidak hanya kepada massa yang berkerumun di dalam lapangan, tetapi juga secara membabi-buta kepada penonton yang masih berada di tribun.

Hal tersebut menimbulkan kepanikan luar biasa karena tebalnya asap gas air mata. Para penonton kemudian berlarian dan berdesak-desakkan untuk mencari pintu keluar. Namun kenyataannya pintu keluar tertutup, mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kondisi ini diperparah dengan penuh sesaknya penonton di dalam stadion.

“Seluruh perangkat pertandingan terkait, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan proses penegakan hukum secara tegas, agar tragedi sepak bola seperti ini tidak lagi terjadi, apalagi membawa korban jiwa,” jelas suporter Singo Edan.

Aremania menemukan aparat melanggar ketentuan FIFA dalam penggunaan gas air mata. Petugas juga bertindak represif dan diduga telah melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan peraturan, salah satunya UUD 1945.

Berdasarkan poin-poin tersebut, Aremania mengajukan sembilan tuntutan.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin