Jakarta, aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Kediri menyatakan akan memberikan peringatan hukum kepada pimpinan program Xpose yang tayang di stasiun televisi Trans7. Langkah ini diambil setelah beredarnya cuplikan video siaran yang dinilai tidak mendidik serta melecehkan martabat ulama, khususnya terhadap kiai sepuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH. Anwar Manshur.

Redaksi kata-kata dalam video itu sangat tidak beradab dan cenderung melecehkan ulama. Seharusnya sebelum menayangkan pemberitaan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang ada di dalam video,” ujar Ketua LBH Ansor Kota Kediri, Bagus Wibowo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/10/2025).

LBH Ansor menilai bahwa prinsip pemberitaan yang berimbang adalah hal mutlak agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar, bukan persepsi negatif terhadap tokoh agama.

“Jangan sampai terkesan seolah-olah kiai ingin dihargai atau ingin mendapatkan uang. Ini bentuk pemberitaan yang tidak proporsional,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, LBH Ansor berencana berkoordinasi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pihaknya juga akan sowan kepada KH Anwar Manshur guna meminta arahan dan bimbingan langsung.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebebasan pers, namun kebebasan itu tidak boleh kebablasan. Pemberitaan harus tetap berimbang dan beretika,” tegas Bagus.

Ia menambahkan bahwa peran kiai dan pesantren sangat besar dalam perjalanan bangsa, bahkan sejak masa perjuangan kemerdekaan. “Ulama adalah bagian penting dari sejarah Indonesia, tidak pantas dijadikan bahan olok-olok dalam tayangan televisi,” ujarnya menutup pernyataan.

Sementara itu, unggahan akun resmi Trans7 di Instagram langsung dibanjiri belasan ribu komentar dari warganet yang mengecam tayangan tersebut. Tagar #BoikotTrans7 pun ramai bergema di berbagai platform media sosial.

Sejumlah tokoh dan komunitas santri, seperti Romzi Ahmad, Ulinnuha Lazulfaa, serta akun Santri Keren, NU Garis Lucu, dan Cahpondok, turut membagikan unggahan dari AIS Nusantara yang menuntut permintaan maaf terbuka dari pihak CT Corp dan Trans7 dalam waktu 1×24 jam.

Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan teguran keras terhadap tayangan yang dinilai melanggar etika jurnalistik serta mengabaikan tanggung jawab kultural terhadap komunitas pesantren.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain