Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum David Ozora Latumahina (17) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendesak kepolisian untuk mengkaji penerapan pasal alternatif dan tidak perlu ragu lagi untuk menaikkan status hukum terhadap para pelaku penganiayaan David.

Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Qodir mengatakan pihaknya memahami bahwa proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mesti ditempuh sesuai dengan prosedur atau hukum acara tersendiri.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“LBH Ansor masih menaruh harapan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi,” ujar Abdul Qodir lewat siaran persnya yang diterima Aktual, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, Abdul Qodir mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajarannya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

“Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain,” tururnya.

Lebih lanjut, Abdul Qodir menyatakan meskipun anak dibawah umur mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, pihaknya berpandangan bahwa hal tersebut tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum.

“Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan,” tegasnya.

Abdul Qodir menilai kebijakan hukum pidana di Indonesia memungkinkan adanya koreksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, atau anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Oleh karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” pungkasnya.