Yogyakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bakal segera melaporkan oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua yang terlibat insiden di Asrama Kamasan Papua, 15 Juli 2016 silam.
“LBH Yogya akan segera melaporkan aparat yang melakukan penyiksaan baik secara pidana maupun etik,” tegas Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum Obby Kogoya, kepada Aktual, Selasa (21/3).
Menurutnya, penyiksaan terhadap kliennya adalah tindakan melanggar HAM, bertentangan dengan Konvenan Hak Sipil Politik soal larangan penyiksaan dan tindakan tak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Rencana pelaporan ini disampaikan kendati perkara Obby telah berselang hampir setahun, Yogi beralasan karena selama ini perkaranya masih di tangan kepolisian meski kliennya tidak ditahan. Namun, sekarang sudah berpindah ke pengadilan.
“Kapolri agar menindaktegas secara pidana maupun etik polisi pelaku penganiayaan, pengeroyokan dan penyiksaan terhadap Obby Kogoya,” imbuhnya.
Tuduhan polisi maupun dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini, Selasa 21 Maret 2017, baginya tetap tidak berdasar bahkan yang terjadi justru sebaliknya.
“Dari gambar yang banyak beredar di media sosial dapat dilihat, oleh polisi ia (Obby-red) diperlakukan bak binatang. Tak berperikemanusiaan,” kata Yogi.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid