Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap Pemprov DKI terkait penggusuran warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (12/1).
Sebab Pemprov DKI lakukan penggusuran dengan tidak menunggu proses hukum gugatan warga Bukit Duri yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Yunita mengatakan Pemprov DKI harusnya bisa mentaati proses hukum. Sebab di gugatannya, warga Bukit Duri meminta eksekusi penggusuran ditunda dulu sebelum PTUN keluarkan keputusan.
Yunita juga menanggapi klaim Camat Tebet Mahludin bahwa penggusuran Bukit Duri sudah sesuai hukum, karena sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan Surat Perintah Pembongkaran (SPB)
Menurut Yunita, adanya SP1,SP2 dan SPB tidak cukup. Kata dia, Pemprov DKI harusnya juga melakukan musyawarah dengan warga. Sedangkan sejauh ini, kata dia, musyawaran belum dilakukan pemerintah.
“Tidak ada musyawarah yang dilakukan pemerintah,” kata dia, kepada Aktual.com, Selasa (12/1).
Pemprov DKI, ujar dia, hanya memanggil warga Bukit Duri di tanggal 3 Desember 2015 lalu untuk sosialisasi akan adanya penggusuran dan warga harus pindah ke rumah susun. “Ini kunci rusunnya, selesai,” tutur Yunita menirukan jalannya proses pertemuan saat itu.
Berdasarkan catatan itu, Yunita menilai Pemprov DKI telah membangkang terhadap hukum dengan tetap melakukan eksekusi di saat proses hukum belum selesai.
“Yang jelas, kami akan lakukan upaya hukum. Bagi kami Pemerintah DKI telah melanggar hukum. Seharusnya apa yang mereka (Pemprov DKI) lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: