Jakarta, Aktual.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), Alghiffari Aqsa menekankan, DPRD bisa segera membuat regulasi yang bisa melindungi warga miskin dari ketiadaan tempat tinggal.

“DPRD harusnya bisa membuat perda mengenai perlindungan perumahan untuk warga,” ucapnya di Kantor Sekretariat LBHJ, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Hal itu lantaran, dalam penggusuran di Pasar Ikan Senin (11/4) lalu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang terlihat sangat arogan dalam menggusur warganya sendiri dari tempat tinggalnya.

“Jika DPRD serius maka bisa gunakan hak angket dan interpelasi untuk panggil Gubernur Ahok. Penggusuran paksa adalah kejahatan HAM, sudah semestinya Ahok dipanggil karena sering melakukan pelanggaran konstitusi,” tambah dia.

Semestinya, lanjut Algif, penggusuran tidak semestinya hanya melihat dari sisi wilayah, tetapi harus mwlihat dari sistem sosial yang sudah terbangun sejak lama. Sayangnya, Pemprov DKI tidak melihat hal yang demikian, sehingga warga yang digusur hanya sekedar objek yang bisa dipindahkan dengan gampangnya.

Lanjut Algif, ia menyarankan kepada Pemprov DKI untuk bisa belajar dari Community Organization Development Institute (Cody) di Bangkok, Thailand. Sebab di sana, Pemerintah Thailand telah berhasil memberdayakan warga miskin bukan menggusurnya tanpa mempersiapkan lahan tempat tinggal baru.

“Harusnya Jakarta belajar dari CODI di Bangkok, Thailand. Pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat miskin di wilayah kumuh, dan mencarikan lahan tanah untuk mereka kelola, termasuk tanah BUMN. Di Indonesia sendiri ada 7juta ha tanah terlantar, harusnya bisa,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia berbagi cerita mengenai Ahok di masa sebelum menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tahun 2011, sewaktu berada di komisi 2 DPR RI Ahok dinilai vokal dalam menentang penggusuran paksa. Bahkan dengan rendah hati ia sempatkan untuk mendatangi warga miskin korban penggusuran untuk mencarikan solusi. Namun kini, Ahok berubah menjadi pembuat kebijakan kaum menengah atas, dengan melupakan keberadaan kaum miskin.

“Dulu saat menjabat di komisi II DPR RI, Ahok selalu teriak keras soal penggusuran. Misalnya, 300 KK di Ciracas dan Cina benteng. Kala itu Ahok yang mengusulkan untuk bagi lahan dengan pemilik lahan, di Ciracas, Jakarta Timur karena tanah seluas 5,5 ha milik PPD dan akan dibuat untuk lahan parkir bus PPD. Ahok dulu sering datangi kantong- kantong rakyat miskin,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: