Jakarta, aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban saat aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR pada 24 September 2019.

“Mulai hari ini, setelah konferensi pers ini, kami membuka posko pengaduan,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, saat konferensi pers menyikapi aksi mahasiswa di DPR, di Jakarta, Rabu (25/9).

Selain LBH Jakarta, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), dan LBH PP Muhammadiyah.

Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi.

Ia mempersilakan siapa saja yang merasa menjadi korban atau keluarganya menjadi korban, misalnya belum kembali ke rumah setelah aksi mahasiswa di Gedung DPR, Selasa (24/9) untuk melapor.

“Bagi teman-teman yang merasa anggota keluarga, teman kuliah, sahabat, temannya belum kembali ke rumah atau kampus setelah aksi mahasiswa dan masyarakat sipil semalam di DPR, silakan mengontak kantor yang saya sebutkan,” katanya.

Arif mengaku banyak mendapatkan telepon dari mahasiswa yang kebingungan mengadukan persoalan itu dan mencari pendampingan hukum.

“Semalam, banyak teman-teman mahasiswa kontak, bingung. Banyak kawan membutuhkan bantuan hukum. Makanya, kami buka posko pengaduan,” katanya.

Dari laporan pengaduan yang masuk sementara ini, kata dia, ada sekitar 50 mahasiswa yang diamankan polisi, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Barat.

Para mahasiswa itu, kata dia, berasal dari berbagai kampus, antara lain Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan UIN Jakarta.

Namun, kata Arif, ada informasi lagi dari Direskrimum Polda Metro Jaya bahwa mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya sebanyak 94 orang dan 49 orang di Polres Metro Jakbar.

“Tim advokasi hari ini sedang bekerja, mencoba kembali memverifikasi data awal yg kami peroleh untuk diberikan pendampingan hukum,” katanya.

Seperti diwartakan, ribuan mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya aksi menolak pengesahan RUU KUHP, revisi UU KPK, dan RUU Pertanahan.

Aksi yang semula berjalan damai berakhir ricuh setelah pendemo mulai memperlihatkan aksi anarkis dengan cara merangsek kawat berduri untuk masuk ke dalam komplek Gedung DPR/MPR RI.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kericuhan tersebut berlangsung hingga Rabu dini hari dan pihaknya mengamankan 94 pendemo, sekitar pukul 01.15 WIB.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin