Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan gugatan yang dilayangkan bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap penerbitan izin reklamasi pulau G oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memiliki unsur politis. Meskipun gugatan yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta itu berdekatan dengan Pilkada DKI Jakarta.

Demikian dikatakan oleh Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa saat berbincang dengan Aktual.com, Senin (6/6). “Bagi pendukung Ahok jangan terlalu geer. Karena urusan politik kita gak ada urusan Pilkada. Mau pendukung Ahok atau anti Ahok silahkan itu kebebasan mereka, fokus LBH Jakarta gak ke situ,” ujarnya.

Ia menjelaskan alasan digugatnya SK 2238/2014 tentang izin pelaksanaan reklamasi pulau G murni merupakan kajian tim koalisi. Selain itu koalisi yang beranggotakan sejumlah LSM tersebut juga dibatasi dengan waktu untuk mendaftarkan gugatan.

“Ada tenggang waktu yang ditetapkan PTUN, kita diuber 90 hari,” tegasnya.

Lebih lanjut Algif juga menyebut gugatan koalisi memang untuk menghentikan proyek reklamasi yang menurutnya melanggar sejumlah ketentuan hukum.

“Ini (izin pelaksanaan) dulu, kalau tidak akan aneh saat kita gugat. Pulaunya sudah jadi, izinnya sudah terbit, Perppresnya dibatalkan, apa gunanya?” tegasnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggugat Keppres 52/1995 yang dijadikan landasan Ahok untuk menerbitkan izin reklamasi.

“Kita memang berpacu di hilir karena pembangunan terus berjalan. Sudah saatnya kita bergerak ke hulu, kepada kebijakkan yang lebih besar,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara