Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta M Isnur berharap Polri dapat bersikap obyektif dan tetap berdasarkan prinsip hukum yang diatur dalam konstitusi dalam melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Polisi harus tetap obyektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan apapun. Polri harus bertindak profesional sesuai aturan yang ada,” kata M Isnur, di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Isnur, tekanan dari publik terhadap Polri untuk memproses hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, cukup kuat dalam dugaan penistaan agama.
Tekanan tersebut, kata dia, terlihat dari gerakan aksi demo secara damai di Jakarta, pada 4 Nopember lalu.
Menurut dia, hukum prinsipnya tidak boleh diintervensi.
“Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diatur dalam UUD NRI 1945. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga mengatur soal independensi Kepolisian,” katanya.
Isnur menegaskan, masyarakat agar memahami bahwa hukum harus dihormati.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid