Jakarta, Aktual.com — Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea, menyesalkan sikap pemerintah pusat yang tidak kunjung berlaku tegas terhadap pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yang perizinannya dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal pemerintah sedari awal sudah mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok, namun hingga kini pemerintah pusat tidak berani mengambil langkah tegas menghentikan reklamasi dalam keputusan yang mengikat.
“Seharusnya pemerintah pusat menuangkan penghentian reklamasi secara mengikat, bukan penghentian bohong-bohongan,” tegas Tigor saat dihubungi Aktual.com, Rabu (27/4).
Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, semestinya terpanggil nuraninya terhadap dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan reklamasi bagi nelayan di Pantai Utara Jakarta. Terlebih sudah ada kesepakatan bersama di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya beberapa waktu lalu.
Dimana, disepakati bahwa reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara (moratorium) karena ada perizinan belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Moratorium selanjutnya membentuk Komite Gabungan untuk menyelaraskan aturan-aturan dimaksud.
Selain itu, lanjut Tidor, dari sisi analisis dampak lingkungan (Amdal) juga sudah jelas disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut menyangkut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Nelayan terus-terusan dibohongin pemerintah, seharusnya moratorium itu diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama sehingga reklamasi benar-benar dihentikan. Moratorium itu kan sebatas rekomendasi,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: