Jakarta, Aktual.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Febi Yonesta menyatakan tidak ada yang spesial dengan M Prasetyo selama menjabat di kejaksaan dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Justru kedudukannya sebagai politisi sekaligus anggota DPR aktif periode 2014-2019 dan dugaan terlibat kasus kredit macet Bank Mandiri. Padahal, seorang Jaksa Agung harus bebas kepentingan politik dan memiliki rekam jejak cemerlang,” kata Febi Yonesta melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (21/11).
Karena itu, LBH Jakarta menantang M Prasetyo untuk membuktikan kinerjanya dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi skala besar dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu serta memperbaiki administrasi perkara dan mereformasi kejaksaan dalam waktu enam bulan.
“Bila Prasetyo tidak mampu, maka Presiden Joko Widodo silakan mencari Jaksa Agung yang lain. Presiden jangan segan mencopot bila Prasetyo tebang pilih dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Febi mengatakan Jaksa Agung yang baru masih memiliki banyak “pekerjaan rumah” menyelesaikan kasus-kasus lama seperti korupsi Suharto, bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Petrus, Trisakti, Marsinah, Udin, Kerusuhan Mei 1998, serta Semanggi I dan II.
“Kriminalisasi terhadap rakyat kecil juga masih terjadi seperti pembunuhan Cipulir yang ditangani LBH Jakarta. Enam orang, empat di antaranya anak-anak, diajukan ke pengadilan tanpa ada satu pun bukti yang sah secara hukum,” katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politisi Partai Nasional Demokrat HM Prasetyo sebagai jaksa agung pemerintahan Kabinet Kerja di Istana Negara, Kamis (20/11).
Pelantikan tersebut dihadiri antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri kabinet, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
HM Prasetyo yang dilahirkan di Tuban, Jawa Timur, pada 9 Mei 1947 ditunjuk sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis pagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby