Medan, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara, meminta jangan ada upaya untuk melemahkan lembaga Komisi Yudisial (KY).
Demikian dikatakan Ketua LBH Medan Surya Adinata dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Rabu (15/7).
“Tolak dan hentikan kriminalisasi pimpinan KY sekarang juga! Karena keberadaan KY harusnya diperkuat bukan dilemahkan, atau dihilangkan dari konstitusi,” tandas Surya.
Presiden Joko Widodo pun didesak mengambil sikap yang tegas dan jelas untuk menolak upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KY.
“Kami juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kabareskrim Budi Waseso dari jabatannya,” tukasnya.
Tak hanya itu, menurut Surya, Ketua Mahkamah Agung (MA) juga diminta memberikan klarifikasi atas pernyataan Hakim Agung Suwardi. “Selanjutnya, kami minta MK untuk menolak Gugatan IKAHI terhadap Yudisial Review UU KY RI,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Pelapornya tak lain Hakim Sarpin lantaran menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu, yakni tulisan di media masa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, alat bukti itu sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Artikel ini ditulis oleh: