Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Meskipun menuai pro dan kontra, tapi proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang, dimana 10 pulau buatan telah mengantongi izin reklamasi dan amdal, sementara tujuh pulau buatan lainnya masih dalam proses pengajuan amdal dan reklamasi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum meminta majelis hakim yang memimpin persidangan reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) melihat fakta yang ada terkait mega proyek tersebut yang digugat oleh pihaknya.

“Kami harap majelis hakim yang memimpin persidangan terkait reklamasi Teluk Jakarta itu melihat fakta yang ada apa pengaruhnya ke masyarakat khususnya nelayan, lingkungan dan ruang hidup serta semua yang bergantung di dalamnya,” kata Kepala divisi penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhamad Isnur di Jakarta, Kamis (7/4).

Isnur yang ditemui selepas persidangan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tergugat PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, menyatakan majelis hakim dapat menjadikan kasus yang membelit pimpinan perusahaan tersebut sebagai bahan pertimbangan.

“Kasus penangkapan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dapat membuka mata hakim yang diketuai Adi Budhi Sulistyo untuk melihat fakta terkait proyek reklamasi di pulau G ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Isnur tidak ingin adanya intervensi dalam persidangan ini pasca ditangkapnya Ariesman. Seperti, dia mencontohkan apa yang dialami hakim PTUN Medan yang terkena kasus suap saat menangani kasus dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.

“Kami sedikit khawatir karena kami tidak punya kuasa untuk mendeteksi apakah sidang ini jujur atau tidak tapi dengan ditangkapnya Presdir Agung Podomoro Land dan dengan terkuaknya perkara ini kami sedikit berharap Hakim punya kejujuran,” ucap Isnur.

Dalam sidang yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya dengan menggugat keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengeluarkan kebijakan reklamasi hari ini, dijalankan dalam empat persidangan.

Untuk agenda sidang Pulau G kali ini, yaitu mendengarkan saksi ahli dari Tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu ahli Hukum Tata Negara dan Perundang-Undangan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina.

Sedangkan untuk sidang tiga pulau lainnya yaitu Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K yang diagendakan mendengarkan eksepsi atau jawaban dari para tergugat II intervensi untuk masing-masing pengembang pulau yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Keempat sidang tersebut akan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai lagi persidangan pada tanggal 21 April 2016 mendatang di Gedung PTUN Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara