Yogyakarta, Aktual.com – Sidang perdana perkara kriminalisasi terdakwa Obby Kogoya, mahasiswa asal Papua yang ditangkap polisi dalam insiden Asrama Kamasan Papua, pertengahan Juli 2016 silam, akhirnya digelar Selasa 21 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Kuasa Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, menganggap dakwaan jaksa tidak berdasar sehingga meminta untuk segera dibatalkan.
“Surat dakwaan berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar, pasal 212 jo 213 sub 351 ayat 2 KUHP seluruhnya tidak benar,” kata Yogi.
Hal utama yang mendasari menurutnya adalah tidak benar jika terdakwa saat itu melakukan perlawanan atau pemukulan kepada petugas polisi. Justru sebaliknya, Obby menjadi korban perilaku keji tak beradab para aparat.
“Dari gambar yang banyak beredar di media sosial dapat dilihat, oleh polisi ia (Obby-red) diperlakukan bak binatang. Tak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Bahkan, Hakim pemeriksa perkara praperadilan di PN Sleman dalam putusannya mengakui bahwa Obby merupakan korban. Yogi menilai ditersangkakannya Obby hanyalah kedok polisi menutupi pelanggaran HAM yang dilakukan.
Ia pun menambahkan, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah menyatakan memang ada indikasi pelanggaran HAM. Terlebih, penetapan Obby sebagai tersangka tidak prosedural dan cenderung dipaksakan.
Karenanya, LBH Yogyakarta meminta Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk membebaskan Obby Kogoya dari segala dakwaan ataupun tuduhan.
“Kepada khalayak umum, mari berbondong-bondong mengawal persidangan Obby Kogoya di PN Yogyakarta supaya prosesnya berjalan imparsial tak ada kecurangan. Jangan biarkan Obby berjuang sendiri merebut keadilan dan mengungkap kebenaran,” demikian Yogi.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Andy Abdul Hamid