Surabaya, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menilai ada pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan oknum kepolisian kepada mahasiswa Papua di asrama mahasiwa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/7) lalu.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, mengatakan saat itu Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya mengadakan diskusi mingguan di Asrama Mahasiswa Papua yang terletak di Jalan Kalasan No. 10 Tambaksari, Surabaya.
“Pada sekitar pukul 20.30 WIB, Camat Tambaksari bersama ratusan anggota kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Asrama Mahasiswa Papua dengan alasan akan melakukan operasi yustisi,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/7).
Namun, kata dia, ketika perwakilan mahasiswa Papua dan dua orang peserta diskusi serta salah satu pengacara publik LBH Surabaya menanyakan surat perintah atau surat tugas, Camat Tambaksari tidak bisa menunjukkan surat tersebut.
“Dua orang peserta diskusi, Anindya dan Isabella berusaha untuk berdialog secara damai dengan pihak camat, namun di tengah dialog tersebut, salah seorang polisi meneriaki Anindya dengan kata-kata kasar kemudian situasi mulai memanas,” katanya pula.
Ia mengemukakan, Isabella dan pengacara publik LBH Surabaya diseret oleh aparat kepolisian, sedangkan Anindya juga dilecehkan oleh oknum aparat kepolisian, dadanya dipegang dan kemudian diseret beramai-ramai ketika berupaya untuk meminta pertolongan.
“Hal inilah yang menyebabkan kami harus bertindak, karena adanya pelanggaran dalam kegiatan yang dilakukan oleh aparat tersebut,” katanya lagi.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Bidpropam Polda Jatim supaya kasus ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menuntut supaya Presiden RI memerintahkan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat khususnya mahasiswa Papua,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.
“Kami menuntut Kapolda Jatim untuk menindak tegas dan memproses hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi peserta diskusi di asrama mahasiswa Papua (Surabaya) pada tanggal 6 Juli 2018,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut supaya Pemerintah Kota Surabaya tidak bertindak diskriminatif terhadap mahasiswa Papua yang berada di Kota Surabaya.
“Kami juga menyerukan kepada seluruh organisasi mahasiswa di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur dan organisasi massa sektor rakyat untuk memberikan dukungan solidaritas bersama-sama berjuang untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dengan berbagai bentuk sesuai dengan kesanggupannya masing-masing,” katanya pula.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: