Jakarta, Aktual.co — Pemberian izin ekspor konsentrat yang dilakukan Freeport dan Newmont jelas melanggar UU Minerba. Sejalan dengan perintah Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 UU Minerba, maka semenjak Maret 2014 seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Newmont untuk melakukan ekspor langsung konsentrat.
“Semenjak Maret 2014 sampai detik ini, tidak terhitung berapa banyak kandungan emas, tembaga dan mungkin uranium yang sudah terkirim ke luar negeri tanpa kontrol yg ketat dari masyarakat dan pemerintah,” ujar Deputi Advokasi dan Kebijakan, LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono kepada Aktual, di Jakarta, Jumat (17/4).
Menurutnya, pengiriman konsentrat untuk periode akhir 2014 hingga awal 2015 cenderung bermasalah secara hukum karena telah melanggar UU Minerba.
“Provinsi NTB sebagai provinsi penghasil dan juga memiliki saham di PT. Newmont Nusa Tenggara harus mendesak agar Newmont membangun smelter di NTB. Hal ini dimaksudkan agar Newmont dapat memberikan efek secara ekonomis bagi warga NTB,” tegasnya.
Rentetan keuntungan secara ekonomis tersebut, lanjutnya, dapat berupa pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan taraf ekonomi warga sekitar, dan kesempatan untuk berusaha. Selain itu, yang terpenting adalah adanya jaminan NTB akan dialiri pasokan listrik yang memadai.
“Bagi Newmont, jika hanya membangun smelter tentu tidak sebanding dengan keuntungan yang sudah diperoleh dari menambang emas, tembaga dan mungkin uranium di Batu Hijau sejak 1986,” jelasnya.
Newmont yang telah lama mengeruk sumber daya alam Indonesia sudah seharusnya ikut meningkatkan taraf ekonomi dan membangun smelter serta fasilitas pendukungnya.
“Pembangunan smelter adalah bentuk komitmen Newmont bagi warga NTB, dan kepada Indonesia secara umum. Jika tidak, sangat patut rasanya jika Newmont harus angkat kaki dari bumi pertiwi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka















