Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap Pemprov DKI (baca: Ahok) yang tetap keluarkan Surat Peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, 7 September lalu. Baca: SP Dua Datang Pagi Ini, Bukit Duri Semakin Terancam
Sebab SP2 dikeluarkan Pemprov DKI di saat proses gugatan class action warga Bukit Duri sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat. Menggugat rencana penggusuran Pemprov DKI Jakarta atas proyek normalisasi kali Ciliwung.
Tigor Gemdita Hutapea selaku Kepala Bidang Advokasi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta menegaskan, tindakan Pemprov DKI Jakarta merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan. “Dan proses hukum,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Jumat (9/9).
Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim Riyono juga sudah meminta Pemprov DKI menahan diri dengan tidak melakukan proses apapun terkait normalisasi Ciliwung, termasuk penggusuran, hingga proses peradilan selesai.
Kenyataannya, Pemprov DKI mengabaikan perintah pengadilan, dan tetap melanjutkan upaya penggusuran dengan menerbitkan SP2 kepada warga Bukit Duri.
Bukan yang Pertama Pemprov DKI Hina Pengadilan
LBH Jakarta mencatat, sikap arogan menghina proses pengadilan yang dipertontonkan Pemprov DKI kali ini bukan yang pertama.
12 Januari 2016, Pemprov DKI menggusur warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15, di saat gugatan warga sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menggugat surat perintah bongkar yang dikeluarkan Pemprov DKI.
Tigor menyayangkan tidak konsistennya Pemprov DKI (baca: Ahok) komitmen taat pada konstitusi dan bukan pada konstituen, serta menggunakan pendekatan kekuasaan dan bukan pada pendekatan hukum.
Apa yang diperlihatkan sekarang justru menunjukkan Pemprov DKI bertentangan dengan konstitusi. “Yang mana seharusnya Pemprov DKI harusnya menjalani proses hukum dulu sebelum melakukan penggusuran,” ujar dia. Baca: Bukit Duri Menghitung Hari, Peringatan Hakim Diabaikan Pemprov DKI
Ditambahkan Tigor, penerbitan SP 2 di Bukit Duri juga menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Jakarta. LBH Jakarta pun mendesak Pemprov DKI untuk menghormati proses pengadilan terkait dengan gugatan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri.
Juga mendesak Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri selama proses persidangan berjalan di PN Jakarta Pusat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini ditulis oleh: