Jakarta, Aktual.co — Perseteruan panjang antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias ahok mengakibatkan salah satu anggota DPRD berinisial PS dilaporkan polisi atas tuduhan pernyataaan kebencian permusuhan dan penghinaan kepada Gubernur Ahok.
Ayat Hadiyat Direktur eksekutif LBH Pendidikan mengaku telah melaporkan salah satu onkum anggota dewan beinisial PS kepada Polda Metro Jaya mengenai dugaaan tindak pidana pasal 156, 207 KUHP dan undang-undang 40/2008 dengan nomor bukti pelaporan TBL/884/III/PMJ/Dit Reskrimun.
Dikatakan Ayat pihaknya melakukan pelaporan berdasarkan bukti berupa video yang bersumber dari youtube tentang kisruh Ahok dan DPRD saat kemendagri melakukan mediasi pada tanggal 5 maret lalu.
Dalam video yang telah ditingkatkan audio dan resolusi gambarnya itu ditemukan bahwa salah satu anggota dewan yang terhormat telah melontarkan umpatan yang dinilai sangat tendensius.
“Kita mendapatkannya dari video itu, ada kata kata yang terlontar. Diataranaya ada kata bangsat, ada kata tai, ada kata cina bangsat dan Gubernur goblok,” kata Ayat kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (10/03).
Menurutnya kata-kata tersebut tidak pantas diucapkan oleh anggota dewan yang merupakan wakil rakyat Jakarta.
“Ditambah lagi itu ditempat umum, dewan yang resepentatif dari pendidikan sangat tidak mendidik ucapannya,tidak mencontohkan yang baik dari pendidikan melampaui pelanggaran etika dan kesopanan,” ungkapnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid