Depok, Aktual.com – Perjuangan Sutarman untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak keluarganya mulai menemukan titik terang. Kemarin, Sutarman dan sejumlah kerabatnya diterima perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS), Universitas Indonesia (UI) Depok.
Pertemuan Sutarman ini merupakan tindak lanjut dari laporan atau aduannya ke Fakultas Hukum UI atas kasus yang telah puluhan tahun dihadapinya. Hasilnya, Sejumlah pakar hukum dari kampus tersebut pun siap membantu Sutarman dengan mempelajari lebih dalam berkas yang dimiliki saat ini.
“Yang diserahkan keluarga Rusli melalui anaknya pak Sutarman ini sudah ada putusan pengadilan dan berita acara eksekusi, tinggal permasalahannya seiring berjalannya waktu, tanahnya sendiri tidak dikuasai lagi oleh Pak Rusli (keluarganya) karena ada gangguan. Dalam arti, beliau sudah berjuang bertahun-tahun dan dinyatakan menang oleh pengadilan. Ini yang akan kami pelajari lagi,” kata Wakil Ketua LKBH-PPS UI, Abdul Toni pada wartawan.
Sementara itu, Sutarman, warga Kota Tangerang Selatan mengaku, pihaknya berharap Fakultas Hukum UI bisa membantu mengembalikan tanah dan girik yang dititipkan ke kelurahan pada tahun 1993 lalu. Tanah tersebut, berada di kawasan Tangerang Selatan dan kini telah jadi pemukiman elit.
“Kami fokus untuk menegaskan kembali bahwa girik yang kami titipkan tersebut (ke pihak kelurahan) sampai hari ini belum juga dikembalikan,” katanya
Sutarman yakin, dengan kehadiran UI dapat membantu masalah administrasi kenegaraan yang dinilainya amburadul terhadap sengketa tanah yang membelitnya selama ini.
“Kami menang, setelah itu langsung inkrah. Makanya kami setelah berperkara, apa yang kami titipkan ke kelurahan kami minta kembali. Waktu itu eksekusi penyerahan tahun 1998, kami minta terus ke kelurahan. Kami titipkan ke institusi negara loh bukan kepada perorangan. Kami minta ke sana sampai hari ini tidak pernah diberikan, inikan aneh,” katanya dengan nada kesal
Seharusnya, lanjut Sutarman, berdasarkan putusan pengadilan, pihaknya menang dan dilakukan eksekusi penyerahan atas dasar penetapan pengadilan yang telah diukur. Sebab, sebelum gelar perkara sudah dilakukan sita jaminan dulu
Terkait hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat sampai ke Presiden RI, dimulai dari kelurahan pihaknya melapor lalu naik lagi ke kecamatan, menyurati walikota, gubernur dan menyurati Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN -RB. Namun, hingga kini belum ada tanggapan mengenai pengembalian girik yang dititipkan.
“Sangat kami sayangkan pada saat presiden bagi-bagi sertifikat, tapi girik kami disembunyikan oleh kelurahan. Alasan dari kelurahan sendiri, mereka menyatakan sudah dikembalikan tapi kepada orang yang tidak berhak.” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: