Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeksekusi warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Penggusuran oleh Pemprop DKI tersebut sangat jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan UU tentang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, musyawarah yang tulus merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebelum melakukan penggusuran,” terang Citra Referendum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam keterangan tertulisnya Rabu (28/9).
“Kami menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penggusuran secara paksa yang mana tidak memenuhi seluruh kewajibannya sebelum menggusur sebagaimana diatur dalam UU Ekosob,” sambungnya.
Dalam catatan LBH Jakarta, Pemprop DKI Jakarta melakukan pelanggaran sebelum penggusuran dilakukan. Hal itu didasarkan dari temuan dilapangan. Diantaranya warga mengalami intimidasi dari aparat kepolisian, dimana hampir setiap hari polisi berkeliling di kampung.
Kemudian ada upaya paksa dari aparat pemerintah dan kepolisian yang memaksa warga mengambil rumah susun. Keterlibatan TNI dalam rencana penggusuran ini dari terlihat dari TNI yang berkeliling menyebarkan surat peringatan.
“Warga yang memilih untuk pindah ke rumah sewaan (juga) dihalang-halangi oleh aparat pemerintah setempat dan memaksa warga untuk memilih rumah susun,” kata Citra.
Akibat intimidasi tersebut warga mengalami tekanan. LBH Jakarta mengecam keras bentuk-bentuk tindakan intimidasi yang terjadi, hal ini memperlihatkan justru pemerintah dan aparat keamanan yang melakukan tindakan-tindakan meresahkan.
“Seharusnya aparat kepolisian, memberi perlindungan bagi warga terdampak supaya tidak mengalami kekerasan bukan malah mengintimidasi warga,” katanya.
Di sisi lain, tindakan TNI yang terlibat dalam penggusuran juga telah melanggar UU TNI Nomor 34 tahun 2004. TNI diciptakan bukan untuk menggusur rakyat tapi menjaga pertahanan negara. TNI sudah menyimpang dari fungsinya.
“LBH Jakarta mendesak TNI maupun POLRI tidak ikut ambil bagian dalam proses penggusuran paksa karna keterlibatannya telah melewati wewenang yang diatur dalam UU TNI maupun UU Polri,” demikian Citra.
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby