Jakarta, aktua.com – Bencana banjir di 3 Provinsi tersebut menimbulkan dampak yang besar, seperti: tingginya jumlah korban jiwa dan orang hilang, semakin meluasnya titik bencana, banyaknya Kabupaten/Kota yang terisolir, ribuan orang harus mengungsi dan kehilangan rumah, logistik yang kian menipis, langkanya ketersediaan bahan-bahan pokok juga mahalnya harga BBM.
Situasi bencana yang semakin parah ini direspon dengan minimnya kemampuan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat. Beberapa situasi ini cukup alasan alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk kondisi yang terjadi di Sumatera dalam satu minggu terakhir.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat perlu segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan status Darurat Bencana Nasional bagi tiga provinsi yang terdampak paling parah, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, eskalasi bencana dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa penanganan di tingkat daerah sudah tidak lagi memadai sehingga intervensi langsung dari pemerintah pusat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan warga dan mempercepat upaya pemulihan.
“Pemerintah Pusat segera tetapkan status Darurat bencana Nasional sebagai langkah konkret dalam penanggulangan bencana banjir Sumatera sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pedoman dan mekanisme melalui UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana sebagai upaya prioritas untuk memastikan keselamatan korban dan masyarakat yang terdampak banjir Sumatera,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur Selasa (2/12).
Selain itu, ia mendorong kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai izin usaha perkebunan, pertambangan, serta pengelolaan kawasan hutan yang diduga turut memicu kerentanan lingkungan. Aktivitas-aktivitas tersebut, terutama yang melanggar ketentuan dan merusak ekosistem, dinilai berperan dalam memperparah risiko banjir dan tanah longsor di wilayah terdampak.
“Kementerian terkait untuk melakukan Evaluasi dan Moratorium seluruh izin-izin usaha perkebunan, pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan, deforestasi dan merusak lingkungan,” ucapnya.
Isnur juga menekankan urgensi langkah penegakan hukum. Ia menilai aparat harus bertindak tegas untuk mengusut dan menindak seluruh praktik penebangan maupun pertambangan ilegal yang telah merusak kawasan hutan dan berkontribusi pada timbulnya bencana, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
“Aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas penebangan dan pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan yang mengakibatkan bencana banjir Sumatera,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















