“Karena itu, tidak boleh kendor dalam menurunkan konsumsi rokok. Ada siklus dalam konsumsi rokok yang harus dijaga agar terus turun dan tidak kembali meningkat,” tuturnya.

Abdillah menilai kebijakan cukai tembakau saat ini masih terlalu rumit karena berlapis-lapis sesuai dengan kapasitas produksi industri dan jenis rokok yang diproduksi.

“Agar konsumsi rokok turun secara maksimal, tarif cukai rokok perlu disederhanakan,” ujarnya.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid