Lebak, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen menerapkan delapan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan kejahatan tindakan pidana korupsi.

“Kami beberapa tahun terakhir ini menerapkan delapan program KPK itu,” kata Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lebak Ajis Suhendi di Lebak, Banten, Jumat (9/12).

Penerapan delapan program KPK itu diterapkan setelah personel KPK melakukan kegiatan sosialisasi dan pembinaan ke Pemkab Lebak. Ajis menilai delapan program KPK tersebut efektif untuk mencegah korupsi di Pemkab Lebak.

Delapan program tersebut ialah pertama, integrasi antara e-planning dan e-budgetting dengan mengedepankan transparansi penggunaan APBD setempat.

Kedua, optimalisasi pengadaan barang dan jasa. Ketiga, pelayanan publik satu pintu dan keempat melalui upaya peningkatan kapabilitas ASN, seperti penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kelima, pengawasan dana desa (DD) melalui publikasi APBDes, implementasi Siskeudes, dan pengawasan DD.

Keenam, adanya pelayanan terpadu satu pintu lewat informasi perizinan daring dan luring, tersedianya aplikasi perizinan, ketersediaan aturan, dan rekomendasi teknis. Ketujuh, optimalisasi pendapatan daerah sehingga pemda memiliki kemampuan finansial.

Kedelapan, daerah memiliki manajemen aset, mulai dari database BUMD, pengamanan, pemanfaatan, hingga pemindahan BUMD atau aset daerah.

“Kami melihat delapan program KPK itu dinilai efektif untuk pencegahan korupsi,” kata Ajis.

Dia mengatakan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak wajib menjalankan janji integritas antikorupsi yang dibacakan setiap apel pada Senin guna mengingatkan ASN agar tidak berbuat melakukan korupsi.

“Kami minta ASN agar sayang keluarga dan tidak bermain melakukan kejahatan korupsi,” ujar Ajis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i