Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri diam diam telah memeriksa tersangka mantan Kepala BP Migas (kini SKK Migas), Raden Priyono (RP) dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pokok pidana korupsi penjualan Kondensat dari SKK Migas, ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan RP kali ini diperiksa penyidik kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan sebagai saksi dulu (Raden Priyono-red) dalam perkara SKK Migas,” kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5) malam.
Dia mengaku, yang bersangkutan mulai digarap penyidik sejak pagi tadi  pada pukul 09.00 WIB, dan hingga kini masih berlangsung. 
“Pemeriksaan masih dilakukan sampai sekarang,” sambungnya.
Dalam kasus dugaan mega korupsi PT TPPI ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Prijono (RP). 
Demi pengembangan kasus, ketiganya bahkan sudah dicekal berpergian ke luar negeri.Bareskrim menduga korupsi kondensat dan pencucian uang tersebut bernilai sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. 
Kasus terjadi ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby