Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto, dilanjutkan ke proses persidangan.
Hal tersebut diputuskan setelah MKD melakukan rapat dengar pendapat dengan ahli tata bahasa soal legal standing pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
“Clear, masalah legal standing selesai, maka bisa dilanjutkan dalam sidang. Kan sudah dijelaskan, pengaduan oleh menteri tadi boleh sesuai dengan penjelasan ahli bahasa, jadi tak ada masalah,” ujar anggota MKD Dadang S Muchtar usai rapat MKD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut dia, sidang akan dilakukan dalam waktu dekat dan bisa berjalan terbuka untuk umum apabila disetujui para anggota sidang.
“Sidang secepatnya dalam waktu dekat ini. Ya 1 sampai 2 hari ini lah. Bisa terbuka atau tertutup sesuai kesepakatan sidang nanti,” kata Dadang.
Soal alat bukti transkip dan rekaman yang kurang, Dadang menegaskan MKD belum akan membahasnya saat ini. Verifikasi alat bukti, kata dia, akan dilakukan saat sidang nanti.
“Kalau soal bukti nanti saat sidang bukan sekarang ya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: