Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi menganggap Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, tidak mempunyai/memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Atas dasar itu MK menolak permohonan uji materi yang dimohonkan Wisnu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan, Wisnu merupakan warga negara Indonesia yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya berpasangan dengan Tri Rismaharini (wali kota incumbent) pada Pilkada 2015. Pasangan ini telah didaftarkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya pada 26 Juli 2015 ke KPU Kota Surabaya.
Dengan adanya norma pada UU Pilkada yang dimohonkan pengujian, maka kerugian tidak akan terjadi apabila permohonannya ke MK dikabulkan. Sampai disini, kedudukan Wisnu masih memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam uji materi UU Pilkada.
Hanya saja, dalam prosesnya ternyata kondisi berubah. Dimana syarat paling sedikit yakni dua pasangan calon akhirnya terpenuhi. Hal ini sebagaimana diumumkan KPU Kota Surabaya pada 24 September 2015. Dengan adanya dua pasangan calon inilah maka dalil kerugian hak konstitusional Wisnu menjadi tidak berlaku lagi.
“Oleh karena itu, hak konstitusional Pemohon I (Wisnu) untuk dipilih sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya tidak lagi dirugikan oleh norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga Pemohon I kehilangan kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” terang majelis hakim, Arief Hidayat, Selasa (29/9).
Atas dasar Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo itulah, majelis hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon tidak (dapat) dipertimbangkan.
“Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Arif.
Wisnu Sakti Buana sendiri diketahui mengajukan uji materi Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1) UU Pilkada.
Artikel ini ditulis oleh: