Menurut Adi, sidang ini merupakan yang terakhir sebelum dibacakan putusan setelah cuti bersama Idul Fitri.

“Harusnya putusan dilakukan sebelum lebaran tapi pihak tergugat II intervensi minta dua minggu ditunda persidangan ini mengakibatkan putusan ditunda sampi habis Lebaran, yang berakibat fatal semua pihak, karena tanggal 3 Juli parpol sudah harus menyerahkan nama caleg di KPU,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Adi, perkara permohonan fiktif positif ini memiliki obyek sengketa yang berbeda, yaitu permohonan DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 9 Januari 2018.

“Bikin surat kepada Menkumham dan menteri tidak menjawab, itu menurut hukum berdasarkan UU Administrasi Negara itu boleh mengajukan permohonan fiktif positif kepada PTUN, yang mana dikatakan harus dengan limit waktu 90 hari diajukan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam hal ini, ada beberapa yang perlu diketahui. Pihaknya mengatakan, hanya Menkumham sebagai termohon, tidak ada pihak lain dan tidak ada intervensi dalam hal ini tidak ada pihak OSO dan Herry Luntung.