“Jadi kalau ini digoreng pihak ketiga ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa perkara itu tidak disebut gugatan tapi permohonan karena tidak ada sengketa sehingga putusannya dalam waktu 21 hari harus diputus.

“Alhamdulillah PTUN memutuskan itu amarnya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima karena objek perkara pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan pasal 3 ayat (3) huruf b peraturan mahkamah agung RI nomor: 8 tahun 2017 tentang pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan guna mendapat keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintah. 2: membebankan biaya perkara sebesar Rp 362.000 kepada pemohon,” papar Adi.

Adi menuturkan bahwa bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b tidaklah termasuk objek perkara yang dapat diajukan ke pengadilan sebab ayat 3 huruf b, pemohon terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah mengajukan gugatan.

“Artinya, perkara ini permohonannya tidak diterima karena ada yang sedang berperkara, yaitu SK 01. Jadi tidak ada apa-apa bunyinya begitu karena ada perkara gugatan yang sekarang sedang pemeriksaan saksi maka permohonan ini tidak diterima,” tuturnya.