“Jadi tidak ada urusannya dengan legal standing dan lain sebagainya. Dan penetapan PTUN tentang penundaan itu masih berlaku sah sampai sekarang tidak ada satupun yang mencabut. Jadi kalau ada yang berteriak bahwa permohonan DPP Hanura versi Munaslub ditolak itu adalah hoax,” pungkasnya.
(Wisnu)