Jakarta, Aktual.com — Plt Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pimpinan akan melakukan pertimbangan hukum terkait pengganti Setya Novanto selaku Ketua DPR yakni antara Ade Komarudin dan Agus Gumiwang.
Mengingat, kepengurusan partai Golkar masih bermasalah terkait legalitas kepengurusan partai sehingga memunculkan dua calon dari kubu yang berbeda yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono.
Fadli mengungkapkan keputusan tersebut akan diambil saat rapat pimpinan DPR rencananya digelar pada esok hari, Jumat (8/1).
“Kita akan minta pertimbangan bagian hukum di DPR dan kita rapatkan di rapat pimpinan dan hal-hal lain kita ikuti aturan,” ujar Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1).
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, kedua surat terkait pengganti Setya Novanto dari kedua kubu akan segera diproses. Meskipun saat ini Fraksi Golkar kubu Ical yang diakui DPR, pimpinan tak bisa memastikan apakah Ade Komarudin yang sudah diumumkan pada paripurna penutupan lalu itu akan dilantik sebagai Ketua DPR.
Pasalnya, masih ada permintaan untuk ditundanya pengesahan Ketua DPR sampai Golkar mendapatkan kepengurusan yang sah.
“Surat yang masuk dan dibacakan itu kan pak Akom. Kalau surat pak Agus baru kita terima. Nah tentu akan kita lihat secara legalitasnya,” tegasnya.
Jajaran pimpinan DPR tak bisa mencampuri pergantian Ketua DPR di internal partai berlambang pohon beringin itu dan akan memproses sesuai aturan normatif.
“Tapi soal aturan kita ikuti peraturan UU saja. Intinya pergantian Ketua DPR itu diganti fraksi yang sama dan pergantian fraksi itu hak dari parpol. Selama asas legalitas memenuhi ya kita akan proses,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: