Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarief mengatakan perlu sosialisasi yang agak panjang sebelum diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Sosialisasi dilakukan sampai empat kali uji coba paling tidak setahun, supaya masyarakat paham dan jangan terburu – buru,” kata Syarief di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9).

Menurut Syarief, bagi pengguna kendaraan pribadi pemberlakuan tilang elektronik tidak ada masalah, tapi untuk jasa angkutan atau kurir perlu ada pendekatan yang berbeda.

Dia mendukung diberlakukannya sistem tilang elektronik tersebut, karena penggunaan teknologi tersebut mempermudah kegiatan transaksi dan dilakukan uji coba seperti kebijakan lainnya seperti ganjil genap.

“Kebijakan itu harus dilakukan uji coba dahulu seperti kebijakan sebelumnya, sekarang tinggal masyarakat yang tinggal diberi pemahaman. Selain itu, denda bisa terkontrol ke kas negara, petugas terdidik dan terdorong lebih transparan,” kata Syarief.

Dijelaskannya bahwa setiap kebijakan ada dampak yang harus diselesaikan.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan sinergi dengan kepolisian.

Sebetulnya kebijakan dari tilang elekronik adalah agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: